Seleksi Calon Anggota PPK/PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2018

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MAGELANG
PENGUMUMAN
Nomor
: /PP.05.3-PU/3308/KPU.Kab/X/2017
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK),
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN
WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018 DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGELANG
TAHUN 2018
I.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
4. Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan
Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan
dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Pemilihan …
dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
5. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/PP.02.3-Kpt/33/Prov/2017
Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah Tahun 2018;
6. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor :
1/PP.02.3-Kpt/3308/KPU-Kab/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Magelang Tahun 2018.
7. Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor :
5/PP.02.3-Kpt/3308/KPU-Kab/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018.
II.
Syarat Calon Anggota PPK dan PPS :
a.
warga
negara Indonesia;
b.
berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia
kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak
menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai
Politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili
dalam wilayah kerja PPK dan PPS;
g. mampu…
g. mampu secara
jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;;
h. berpendidikan
paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak
pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
DKPP;
k. belum
pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS dalam jabatan yang
sama.
III. Kelengkapan
Persyaratan Anggota PPK dan PPS :
a.
surat
pendaftaran:
b.
daftar
riwayat hidup;
c.
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku ;
d. fotokopi
ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan
formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan
sekolah menengah atas/sederajat;
e. surat
pernyataan bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani meliputi :
1. setia
kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika,
dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak
menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
3. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.
bebas
dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak
pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK,
5. tidak …
PPS dan KPPS pada pemilihan umum
atau Pemilihan;
6.
belum
pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, dan PPS;
f.
surat
keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;
g. semua
persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk PPK, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi dan PPS dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yang
terdiri 1 (satu) asli dan 2 (dua ) fotokopi dimasukkan dalam map dan di depan
map di tulis :
Nama:
........................................................................
Alamat:
........................................................................
|
|
|
........................................................................
|
||
|
|
No. HP
|
:
........................................................................
|
|
|
|
|
Calon PPK/PPS
|
:
Kecamatan/Desa ............................................
|
|
|
IV.
|
Jadwal
dan Waktu
|
|
|
|
|
|
a. Jadwal dan waktu Seleksi PPK adalah sebagai
berikut :
|
||||
|
|
|
|
|
|
No
|
|
|
Tahapan
|
|
Tanggal
|
|
|
|
|||
|
|
|
|
|
|
1.
|
|
Pengumuman pendaftaran
calon anggota
|
12
|
- 16 Oktober 2017
|
|
|
|
PPK
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
Pendaftaran calon anggota PPK
|
13
|
– 17 Oktober 2017
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
Seleksi Administrasi
|
13
|
– 18 Oktober 2017
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
|
Pengumuman hasil seleksi
administrasi
|
19
|
Oktober 2017
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
Seleksi tertulis
|
|
21
|
Oktober 2017
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
Pengumuman hasil seleksi
tertulis
|
23
|
Oktober 2017
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
|
Tanggapan masyarakat
|
23
|
– 27 Oktober 2017
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
|
Seleksi Wawancara
|
27
|
– 30 Oktober 2017
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
|
Pengumuman hasil
seleksi wawancara dan
|
31
|
Oktober 2017
|
|
|
|
penetapan anggota PPK terpilih
|
|
|
|
|
|
|
|
||
10.
|
|
Pelantikan anggota PPK terpilih
|
1 November 2017
|
||
|
|
|
|
|
|
b. Jadwal dan waktu Seleksi PPS adalah sebagai
berikut :
No
|
Tahapan
|
|
Tanggal
|
|
|
|
|
1.
|
Pengumuman pendaftaran calon anggota
|
12 - 28 Oktober 2017
|
|
|
PPS
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pendaftaran calon anggota PPS
(di Kantor
|
13 Oktober – 1 November
|
|
|
Desa/Kelurahan)
|
2017
|
|
|
|
|
|
3.
|
Seleksi administrasi anggota PPS
oleh PPK
|
2
|
– 4 November 2017
|
|
|
|
|
4.
|
Pengumuman hasil
seleksi administrasi
|
5
|
November 2017
|
|
oleh PPK
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Seleksi Wawancara anggota PPS
oleh PPK
|
6
|
– 8 November 2017
|
|
|
|
|
6.
|
Pengumuman hasil seleksi
wawancara
|
9
|
November 2017
|
|
|
|
|
7.
|
Penetapan dan pengumuman anggota
PPS
|
11 November 2017
|
|
|
terpilih
|
|
|
|
|
|
|
c. Formulir
berkas pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Magelang atau dapat
diunduh di website resmi KPU kabupaten Magelang (www.kpu-magelangkab.go.id)
d. Pengembalian
Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan di KPU Kabupaten
Magelang, Jl. Soekarno - Hatta, tlp. (0293) 789646, fax. (0293) 789667 tanggal
13 – 17 Oktober 2017 (08.00 – 16.00 WIB) Sabtu dan minggu buka,
e. Pengembalian
Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Pemerintah Desa tanggal 13
Oktober – 1 November 2017 (08.00 – 12.00 WIB),
f. Hal-hal
yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di Kantor KPU Kabupaten Magelang.
Dikeluarkan Kota Mungkid
Pada
Tanggal 12 Oktober 2017
Ketua,
ttd
Afiffuddin
Komentar
Posting Komentar