Langsung ke konten utama

Seleksi Calon Anggota PPK/PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2018

-1-










KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN MAGELANG


PENGUMUMAN

Nomor :             /PP.05.3-PU/3308/KPU.Kab/X/2017


TENTANG

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK),

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018 DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MAGELANG TAHUN 2018


I.          Dasar Hukum:

1.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

2.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;

4.     Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara





Pemilihan …


-2-



dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;

5.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/PP.02.3-Kpt/33/Prov/2017 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018;

6.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor : 1/PP.02.3-Kpt/3308/KPU-Kab/VII/2017 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Magelang Tahun 2018.

7.     Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang Nomor : 5/PP.02.3-Kpt/3308/KPU-Kab/IX/2017 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018.


II.        Syarat Calon Anggota PPK dan PPS :

a.     warga negara Indonesia;

b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.     setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e.     tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f.      berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS;





g. mampu…


-3-



g.  mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;;

h.  berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

i.      tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j.      tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;

k.     belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK dan PPS dalam jabatan yang sama.


III.      Kelengkapan Persyaratan Anggota PPK dan PPS :

a.       surat pendaftaran:

b.      daftar riwayat hidup;

c.       fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku ;

d.      fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

e.       surat pernyataan bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani meliputi :

1.     setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;

2.     tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

3.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;


-4-



4.     bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5.     tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK,
5.  tidak  …

PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;

6.     belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, dan PPS;

f.        surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat;

g.       semua persyaratan tersebut dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk PPK, yang terdiri 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi dan PPS dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yang terdiri 1 (satu) asli dan 2 (dua ) fotokopi dimasukkan dalam map dan di depan map di tulis :

Nama: ........................................................................

Alamat: ........................................................................




........................................................................


No. HP
: ........................................................................




Calon PPK/PPS
: Kecamatan/Desa ............................................


IV.
Jadwal dan Waktu




a.  Jadwal dan waktu Seleksi PPK adalah sebagai berikut :






No


Tahapan

Tanggal








1.

Pengumuman  pendaftaran  calon  anggota
12
- 16 Oktober 2017


PPK








2.

Pendaftaran calon anggota PPK
13
– 17 Oktober 2017





3.

Seleksi Administrasi
13
– 18 Oktober 2017





4.

Pengumuman hasil seleksi administrasi
19
Oktober 2017






5.

Seleksi tertulis

21
Oktober 2017





6.

Pengumuman hasil seleksi tertulis
23
Oktober 2017





7.

Tanggapan masyarakat
23
– 27 Oktober 2017





8.

Seleksi Wawancara
27
– 30 Oktober 2017





9.

Pengumuman  hasil  seleksi  wawancara  dan
31
Oktober 2017


penetapan anggota PPK terpilih






10.

Pelantikan anggota PPK terpilih
1 November 2017








-5-



b.  Jadwal dan waktu Seleksi PPS adalah sebagai berikut :

No
Tahapan

Tanggal



1.
Pengumuman  pendaftaran calon anggota
12 - 28 Oktober 2017

PPS





2.
Pendaftaran calon anggota PPS (di Kantor
13 Oktober  – 1 November

Desa/Kelurahan)
2017




3.
Seleksi administrasi anggota PPS oleh PPK
2
– 4 November 2017




4.
Pengumuman  hasil  seleksi  administrasi
5
November 2017

oleh PPK






5.
Seleksi Wawancara anggota PPS oleh PPK
6
– 8 November  2017




6.
Pengumuman hasil seleksi wawancara
9
November 2017



7.
Penetapan dan pengumuman anggota PPS
11 November 2017

terpilih








c.     Formulir berkas pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU Kabupaten Magelang atau dapat diunduh di website resmi KPU kabupaten Magelang (www.kpu-magelangkab.go.id)

d.     Pengembalian Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan di KPU Kabupaten Magelang, Jl. Soekarno - Hatta, tlp. (0293) 789646, fax. (0293) 789667 tanggal 13 – 17 Oktober 2017 (08.00 – 16.00 WIB) Sabtu dan minggu buka,

e.     Pengembalian Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Pemerintah Desa tanggal 13 Oktober – 1 November 2017 (08.00 – 12.00 WIB),

f.      Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung di Kantor KPU Kabupaten Magelang.

Dikeluarkan Kota Mungkid
Pada Tanggal 12 Oktober 2017

Ketua,

ttd


Afiffuddin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Wisata di Bandongan (Magelang-Jawa Tengah)

Bandongan merupakan salah satu wilayah yang ada di Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah. Dikelilingi oleh beberapa gunung, diantaranya gunung Sumbing, gunung Merapi, gunung Merbabu. Ada juga beberapa gunung kecil atau bukit, seperti Gunung Andong, gunung Giyanti, gunung Tidar, perbukitan Menoreh, perbukitan Kopeng, perbukitan Sleker, dan masih banyak lagi. Masing-masing destinasi tersebut memiliki potensi wisata yang cukup potensial, meskipun dari tempat-tempat tersebut belum atau baru dalam masa pengembangan sebagai Daerah Wisata. Selah satu contohnya misalnya Gunung Giyanti.  Gunung Giyanti  yang terletak di lereng gunung Sumbing, merupakan bukit besar yang sayang kalau dilewatkan ketika berkunjung ke Bandongan. Jalurnya yang masih cukup sulit (baru dalam masa pengembangan oleh Universitas Negeri Magelang yang memberdayakan penduduk sekitar gunung Giyanti), cukup menantang untuk dikunjungi. Selamat datang di Bandongan. //Pemerintah Desa Bandongan -wd

BENTUK DAN JENIS FORMULIR PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2018

BENTUK DAN JENIS FORMULIR PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARA AN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 201 8 Bentuk dan jenis formulir tersebut terdiri dari sebagai berikut : 1.    Surat Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS Model F1-KWK.KPU; 2.    Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK/PPS Model F2-KWK.KPU; 3.    Surat Pernyataan Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Model F3-KWK.KPU; 4.    Permohonan ijin Calon Anggota PPK/PPS Model F4-KWK.KPU 5.    Surat Ijin dari Instansi Calon Anggota PPK/PPS Model F5-KWK.KPU Model F1-KWK.KPU     SU R AT PE N DAF TAR AN SE B AG A I C AL O N ANGG O T A PPK/ P P S KABUPATEN MAGELANG Ya n g b e r t an d a tang a n di b a w a h ini : Nama                                       : …………………………………………….          Je n is K e l a min              

Bandongan nDesoKU

Desa BANDONGAN Desa Bandongan terletak di Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah. Berada sekitar 10 km disebelah timur lereng Gunung Sumbing, mengakibatkan nuansa sejuk masih bisa dinikmati disini.